Ilustrasi |
TULANGBAWANG
BARAT, porosglobal.com - Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba)
menegaskan kepada pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk
mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2018. Diketahui, dalam SK Nomor :
G/635/V.07/HK/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan
sebesar Rp2.108.917,74,-,dan ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
Hasan Badri, SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan
Kesejahteraan Pekerja, Hendra, S.Sos menyatakan, bahwa pihaknya sudah
menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, yakni dengan melayangkan surat edaran
kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat terkait UMK Tubaba tahun 2018,
sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut.
"Artinya, dengan adanya surat edaran itu maka tidak
ada alasan lagi pihak perusahaan tidak mematuhinya, karena besaran UMK ini
sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung," ungkap Hendra, Selasa (2/1).
Selain disebutkan mengenai besaran UMK 2017 berdasarkan
SK Gubernur Lampung, dalam surat edaran Nomor:560/134/II.13/TUBABA/2017, yang
diterbitkan Disnakertran Tubaba tanggal 27 Desember 2017, perihal UMK Tubaba
tahun 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan se-Tubaba tersebut, bahwa
pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK agar
menyesuaikan dan memberikan upah sebesar UMK 2018 tersebut.
"Kemudian, perusahaan yang sudah memberikan upah
lebih besar dari ketentuan UMK itu juga tidak diperbolehkan mengurangi dan atau
menurunkannya," jelasnya.
Hendra menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika
didapati pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan
UMK tahun 2018 tersebut.
"Acuannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran
hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan dihimbau jangan main-main
dengan ketetapan UMK ini, sebab pihak perusahaan wajib mematuhi ketetapan
tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, namun dalam hal ini, pengawasan penerapan
UMK saat ini menjadi kewenangan provinsi, setelah adanya perubahan nomenklatur
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa tahun lalu.
"Mulai awal tahun 2017 pengawasan sudah mutlak
menjadi kewenangan provinsi. Namun, untuk segala bentuk pengaduan terkait upah,
masih bisa di kabupaten. Artinya, kami siap memfasilitasi ketika memang ada
permasalahan dan tidak hanya mengenai upah, namun yang menyangkut hubungan
perusahan dengan pekerja kami juga siap," imbuhnya.
Diketahui, nilai UMK Tubaba tahun 2018 yang telah
ditetapkan tersebut sesuai (sama) dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten
Tubaba yang ditetapkan melalui Sidang Pleno Penetapan Usul UMK 2018, November
2017 lalu.
Laporan : Saharuddin Nur
Editor : Wahyu