Minggu, 30 November 2014

Aneh, Sidak Komisi III DPRD Tertutup


Inilah kantor CV Lampung Robusta Coffe di Jl. Wala Abdi Kel. Waylaga Kec. Sukabumi Bandarlampung. Aktivitas perusahaan tersebut telah mencemari sumur warga karena tidak memiliki pengolahan limbah. Foto : Ferry Susanto

BANDARLAMPUNG – Janjinya 15 hari, hasil uji lab pencemaran sumur warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung akan diumumkan oleh Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandarlampung.

Sayangnya, janji yang diucapkan sejak awal November 2014 lalu itu hingga kini belum juga dipublis. Hasil uji lab tak diketahui, apakah air sumur tercemar atau tidak.

Meski masih menjadi tanda tanya, Komisi III DPRD Bandarlampung tetap menjalankan niatnya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Lampung Robusta Coffe.

Sejumlah wakil rakyat mencek instalasi pembuangan limbah milik perusahaan pengolah kopi dan coklat tersebut, karena diduga mencemari sumur warga. Hasilnya, beberapa anggota DPRD melihat ada beberapa sumur warga sekitar dalam kondisi tercemar. Salah satunya milik SDN 1 Way Laga, Sukabumi.

Di hadapan Anggota Dewan, H Samson, pemilik CV. Lampung Robusta tidak bisa menjelaskan izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Meski belum mengantongi izin Amdal, Ketua Komisi III DPRD, Heryadi Payacoen hanya menyarankan CV Lampung Robusta segera melengkapinya. “Secepatnya harus melengkapi izin Amdal,” kata Heryadi.

Ditanya soal pencemaran sumur warga akibat limbah perusahaan, Heryadi mengakui hal itu sudah berlangsung lama. Yakni, sewaktu perusahaan masih dikelola PT Tanco, pengelola karbon.

“Sudah lama ada pencemaran, sebelum ada gudang kopi ini (CV Lampung Robusta). Sampai sekarang pencemaran masih berlanjut, karena sisa limbah belum habis,” terangnya.

Mengenai hasil uji lab yang dijanjikan BPPLH Kota Bandarlampung, Heryadi tidak begitu merisaukannya.

“Kita jangan langsung menilai BPPLHD ‘masuk angin’. Nanti kita panggil dulu, kita tanya sudah seperti apa hasil uji lab-nya. Kami juga kan, enggak bisa langsung komentar, karena memang belum diketahui hasilnya,” imbuh dia.

Sebagaimana dilansir media massa terdahulu, warga warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, ‘menjerit’ karena air sumur mereka tak bisa lagi dikonsumsi.

Warga minta DPRD Bandarlampung menindak lanjuti keluhan tersebut karena ada dugaan telah terjadi pencemaran limbah dari CV. Robusta
Lampung Coffe.

**Menolak Diliput

Sidak Komisi III DPRD Kota Bandarlampung ke CV. Robusta Lampung Coffe, beberapa waktu yang lalu, terlihat agak aneh. Pasalnya, Ketua maupun Anggota Komisi III ogah kegiatan itu diliput wartawan.

“Sidak ke CV Robusta ini tidak perlu ditemani awak media.  Nanti diberitahu lah, setelah makan kami sidak,” dalih Ketua Komisi III DPRD, Heriyadi Payacoen.

Anggota Komisi III, Yuhadi pun merasa ‘gerah’ jika sidak diliput awak media. “Kalau kalian ingin duluan, silahkan saja. Kami makan dulu. Lagi pula tidak ada mobil untuk mengangkut rekan-rekan wartawan,” celetuknya.

Dimintai tanggapannya, Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) menyayangkan sikap Komisi III DPRD Bandarlampung tersebut.

“Sangat kami sayangkan, kenapa DPRD harus tertutup dengan media massa. Justru ketika mereka sidak dan diliput oleh media, kan masyarakat jadi lebih tahu jika DPRD benar-benar bekerja,” terang Direktur Eksekutif Matala, Charles Sinatra SP.

Charles berpendapat, DPRD sebagai lembaga yang menjalan fungsi pengawasan, hendaknya tidak begitu mudah diintervensi oleh oknum pengusaha hanya karena pengusaha mempunyai kedekatan dengan beberapa Anggota Dewan.

“Inilah jeleknya budaya ‘ewuh pakewuh’ tapi tidak pada tempatnya. Semestinya Komisi III tidak mudah diintervensi dengan pengusaha yang dikenal dengan anggota dewan,” katanya. (Andi)

0 komentar: