LAMPUNG TENGAH -Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memerintahkan penambangan pasir di Desa Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar agar ditutup. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Adi Erlansyah No 540/0852/17/II/2014.
Sekretaris DPRD Lampung Tengah A. Hazairin ditemui di ruang kerjanya membenarkan soal Surat Edaran tersebut. "Ya betul surat edaran itu memang dikeluarkan Sekdakab, saya cuma buat nota dinasnya. untuk lebih jelas sebaiknya konfirmasi langsung ke beliau," ujarnya, Selasa (25/11).
Secara pribadi Hazairin setuju dengan penutupan tambang tersebut. Pasalnya, sejak penambangan tersebut dilakukan sudah menyebabkan kerusakan tepian sungai.
" Aliran Sungai Wayseputih dulu merupakan tempat masyarakat Gunung Sugih menggantungkan hidup, sejak saya kecil sungai itu tempat kami mencari ikan sebagai ciri khas masyarakat pribumi. Hingga mencari berbagai sayuran seperti umbut muda atau dikenal dengan rotan muda. Tapi kini sejak ada penambangan semua hilang, apalagi penambangannya sudah menggunakan alat berat seperti saat ini," tuturnya.
Dukungan juga dilontarkan Ketua Komisi III DPRD setempat Agus Riyanto. Menurutnya pemerintah daerah tentu sudah melakukan uji kelayakan sebelum membuat keputusan melayangkan surat edaran penutupan tambang tersebut.
"Penutupan hendaknya bukan hanya di desa Karang Endah saja, tetapi juga ditempat-tempat lainnya.
Sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan
mineral dan Batu Bara dan UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,
apabila penambangan ini masih terus dibiarkan tentu akan merusak
lingkungan," tandasnya.
Masih kata dia, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sejauh 100 meter dari bibir sungai agar dilakukan pelestarian dan dilarang melakukan aktivitas merusak sungai. "Sedangkan saat ini kita lihat sendiri hampir sepanjang aliran Wayseputih sudah tergerus oleh penambangan pasir ini. Jadi soal ini jelas kami dari Komisi III mendukung penuh langkah pemkab untuk menutup tambang tersebut," pungkasnya. (Juandi Rizal).
0 komentar:
Posting Komentar