Sekretaris DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi didampingi istri saat dilantik menjadi Ketua DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: net |
“Kalau saya siap, (jadi ketua-red) selama ranting dan PAC
memang menginginkan. Karena memang mereka yang berhak menilai siapa yang layak
menjadi ketua. Sebab saya kan kader
partai, tentunya hanya melaksanakan tugas yang diberikan partai kepada saya sebaik
mungkin. Mau ditaroh dimana saja kan harus siap,” kata Wiyadi saat ditemui dikediaman
pribadinya, Jumat (28/11).
Saat disinggung bahwa mayoritas internal partai berlambang
banteng gemuk ini menilai dirinyalah yang paling layak memimpin DPC PDIP
Bandarlampung saat ini, Wiyadi yang juga Ketua DPRD Bandarlampung ini lagi-lagi
merendah.
“Kalau soal itu tentu bukan tugas saya menilai diri saya
sendiri layak atau tidak, yang bisa menilai itu kan ranting, PAC, DPC, DPD
maupun DPP. Karena nantinya segala sesuatunya akan kembali ke DPP karena
merekalah yang nanti memberikan rekomendasi. Kalaupun nanti nama kita muncul
dari bawah tapi DPP tidak menghendaki kan
juga nggak akan jadi. Jadi semuanya terserah di DPP,” lugasnya.
Begitupun saat disinggung apakah nanti setelah terpilih jadi
Ketua DPC dirinya juga akan mengambil langkah untuk maju pada pemilihan Wali
Kota Bandarlampung 2015, pria low profile ini hanya tertawa.
“Waduh, jadi ketua DPC aja baru berandai-andai, malah mau
mikirin ikut Pilwakot, belum kepikiran sampai situlah. Yang jelas saat ini saya
masih konsentrasi menjalankan tugas saya sebagai sekretaris DPC dan ketua DPRD,
jadi belum memikirkan hal-hal yang lain,” elaknya.
Dijelaskan Wiyadi Konfrensi Cabang (Konfercab) penggantian
kepengurusan DPC PDIP kabupaten/kota se-Lampung akan dimulai dari awal Januari
hingga Februari 2015. Untuk DPC Bandarlampung sendiri diperkirakan akan digelar
di awal Februari.
Wiyadi juga mengungkapkan persyaratan untuk maju sebagai
calon ketua DPC, menurutnya salah satu syaratnya adalah sudah menjadi anggota
partai dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal lima tahun
berturut-turut dan tidak pernah mendukung
kongres Palu .
“Kemudian pada pemilu 2009 yang lalu tidak dicalonkan dari
partai lain saat mencaleg serta berdomisili di Bandarlampung. Jadi garis
besarnya itu sesuai SK 066 dan SK 067 sebagai aturan bakunya. Namun semua masih
dimungkinkan berubah, semuanya tergantung DPP,” tegasnya. (Ferry Arsyad)
0 komentar:
Posting Komentar