Minggu, 30 November 2014

Walhi Kawal Penyusunan Perdes Pengelolaan Hutan Desa



BANDARLAMPUNG- Penyusunan Peraturan Desa untuk Pengelolaan Hutan Desa, serta proses pengelolaan dan penataan hutan desa di register 3 Gunung Rajabasa Lampung Selatan yang di kawal Walhi Lampung, terus menerus dilakukan.

“Kami saat ini terus mendorong konsep pengelolaan hutan desa tersebut berdasarkan peraturan menteri  No.49 tahun 2008 yang kemudian di revisi menjadi peraturan menteri nomor 89/Menhut-II/2014 tentang hutan desa. Proses ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu hingga saat ini. Kami juga mendorong proses verifikasi Kemenhut, tentang penetapan areal kerja hutan desa, rencana kerja tahun hutan desa,  dengan menyusun draf peraturan desa,” ujarnya Jumat (28/11).

Pasca dikeluarkannya SK menteri pada Maret 2014 lalu, ujar Bejo, SK penetapan areal kerja Hutan Desa yang di berikan di 22 desa penyangga Hutan kawasan register 3 gunung Rajabasa tahap demi tahap yang dilakukan oleh pendamping Walhi Lampung dalam memproses mengeluarkan SK tersebut.

“Saat ini Walhi Lampung terus berupaya melakukan proses pendampingan sebagai persyaratan izin usaha pengelolaan hutan desa (IUPHD) yang harus dipenuhi seperti peraturan desa yang mengatur pengelolaan hutan desa, Badan Pengelola hutan desa BPHD sebagai lembaga yang mengatur pemanfaatan hutan desa dan peta areal kerja hutan Desa,dari ketiga proses saat ini sejak tanggal 26-28 November 2014,” ujarnya melalui rilis.

Masih kata Bejo, pendamping Walhi Lampung akan melakukan sosialisasi atau konsultasi draf peraturan desa yang di buat oleh tim Walhi Lampung di 5 desa terlebih dahulu, kelima desa tersebut adalah Sumur Kumbang, Padan, Cugung, Sukaraja dan Way Kalam.

Dari percepatan proses kelima desa tersebut di harapkan pada tahun 2014 ini semua perizinan dapat terpenuhi sebagai syarat pemanfaatan Hutan Desa di Register 3 gunung rajabasa. “Setelah proses sosialiasi atau konsultasi publik draf perdes, maka agenda selanjutnya di bulan desa ini akan melakukan pemetaan areal kerja secara detail.  Karena sangat rentan sekali jika penentuan areal batas-batas kerja hutan desa dengan desa-desa yang lainnya, untuk mengantisipasi jika pengelolaan tidak ada kesepakatan batas, kita akan mencari kata mufakat. Sebab semua pengelolaan di berikan kepada masyarakat demi kesejahteraan rakyat, melalui peraturan desa ini yang mengatur tata batas pengelolaan Hutan desa,” bebernya.

“Hal ini jika tidak di sepakati batas-batas hutan desa tersebut dapat menimbulkan konflik. Dari 22 desa sebagai penerima SK areal kerja dari kementerian kehutanan pada waktu itu. Saya berharap Hutan Desa ini sebagai model pertama di lampung yang bisa di jadikan percontohan pengelolaan hutan berbasis kerakyatan,sehingga bisa menjadi hutan lestari masyarakat sejahtera,” tandasnya. (Arif)

0 komentar: