Minggu, 30 November 2014

Potong di RPH Dijamin Halal dan Sehat


Aktivitas penjual daging di pasar daging. Foto : net

BANDARLAMPUNG – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Arsyad, tidak berani menjamin kualitas dan kesehatan daging hewan yang tidak dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Tidak hanya itu, status halal atau haram daging tersebut juga patut dipertanyakan,” kata Arsyad belum lama ini.

Menurutnya, keberadaan rumah potong ini penting karena daging yang beredar di masyarakat haruslah berasal dari RPH. “Jadi kalau tidak dipotong di RPH, maka dipotongnya sesuai aturan atau tidak, halal atau tidak, kita tidak berani jamin,” ungkapnya.

Arsyad menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2013 telah mengatur standar pemotongan hewan yang harus dilakukan di RPH. Sesuai prosedur hewan yang akan dipotong di RPH akan diperiksa terlebih dulu kesehatannya. “Untuk hal ini kita sudah sosialisasikan ke masyarakat,” imbuhnya.

Mengenai kebutuhan daging di tiap daerah, sebenar RPH yang ada mampu memenuhi kebutuhan tersebut.Ia menghimbau agar masyarakat peka terhadap daging yang beredar di pasaran. "Cek dagingnya, kalau ada stempel halalnya itu berarti dari rumah potong, kalau tidak ada berarti tidak dari sana," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Fatoni salaah satu dosen agama islam di Unila mengatakan islam mengharamkan memakan daging yang dipotong secara keji dan tidak menyebut nama Allah. Ia menjelaskan, daging yang disembelih secara benar juga dapat berstatus haram apabila memiliki dampak buruk bagi yang memakannya, seperti menimbulkan penyakit. 

"Jadi saat membeli daging harus kita pastikan dulu daging itu halal atau tidak,” tandasnya. (Ferry Arsyad)

0 komentar: