Aktivitas penjual daging di pasar daging. Foto : net |
BANDARLAMPUNG – Kepala Bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Arsyad, tidak berani menjamin kualitas dan
kesehatan daging hewan yang tidak dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Tidak hanya itu, status halal atau
haram daging tersebut juga patut dipertanyakan,” kata Arsyad belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan rumah potong
ini penting karena daging yang beredar di masyarakat haruslah berasal dari RPH.
“Jadi kalau tidak dipotong di RPH, maka dipotongnya sesuai aturan atau tidak,
halal atau tidak, kita tidak berani jamin,” ungkapnya.
Arsyad menjelaskan, Peraturan
Gubernur Nomor 36 tahun 2013 telah mengatur standar pemotongan hewan yang harus
dilakukan di RPH. Sesuai prosedur hewan yang akan dipotong di RPH akan
diperiksa terlebih dulu kesehatannya. “Untuk hal ini kita sudah sosialisasikan
ke masyarakat,” imbuhnya.
Mengenai kebutuhan daging di tiap
daerah, sebenar RPH yang ada mampu memenuhi kebutuhan tersebut.Ia menghimbau agar
masyarakat peka terhadap daging yang beredar di pasaran. "Cek dagingnya,
kalau ada stempel halalnya itu berarti dari rumah potong, kalau tidak ada
berarti tidak dari sana," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Fatoni salaah
satu dosen agama islam di Unila mengatakan islam mengharamkan memakan daging
yang dipotong secara keji dan tidak menyebut nama Allah. Ia menjelaskan, daging
yang disembelih secara benar juga dapat berstatus haram apabila memiliki dampak
buruk bagi yang memakannya, seperti menimbulkan penyakit.
"Jadi saat
membeli daging harus kita pastikan dulu daging itu halal atau tidak,”
tandasnya. (Ferry Arsyad)
0 komentar:
Posting Komentar