Rabu, 03 Desember 2014

Pesawaran Gelontorkan 612,12 Juta untuk Bantuan Parpol 2014

Bupati Pesawaran Aries Sandi DP, SH, MH., saat memberikan bantuan kepada perwakilan Parpol di aula Pemkab Pesawaran, Senin (1/12/2014)
PESAWARAN - Pemkab Pesawaran telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp612,2 juta sebagai bantuan keuangan partai politik (Parpol) pada tahun 2014. Bantuan tersebut diserahkan kepada seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD kabupaten setempat baik periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Bupati Pesawaran Aries Sandi DPn SH, MH., dalam sambutanya mengatakan, setelah diberikanya bantuan tersebut, agar secepatnya keuangan Parpol dapat digunakan sebaik-baiknya dan segera dibuatkan laporan pertanggungjawaban pengunaannya. Namun demikian, Parpol diharapkan dapat memaklumi tentang besaran bantuan yang diberikan oleh pemkab setempat.

"Harap dimaklumi jika bantuan keuangan yang diberikan Pemkab Pesawaran belum dapat mengakomodir kebutuhan kegiatan parpol dan mudah-mudahan dimasa yang akan datang bantuan keuangan Parpol dapat ditingkatkan," kata Bupati di Aula Pemkab Pesawaran, kemarin.

Menurutnya, pemberian bantuan keuangan parpol ini diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Pesawaran. "Penggunaannya agar dapat dipertanggungjawabkan dan laporannya dapat tepat waktu sehingga dapat diproses segera," tandasnya.

Diketahui dari 12 Parpol kontestan Pemilu 2014 di Kabupaten Pesawaran hanya PKPI yang tidak mendapatkan kursi. Dan pemilik kursi terbanyak di DPRD setempat adalah PDI Perjuangan 8 kursi, diikuti PAN 7 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Nasdem 4 kursi, PKS 4 kursi, PKB 4 kursi, PPP 3 kursi, Hanura 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PBB 2 kursi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesawaran Syukur mengungkapkan, pemberian bantuan tersebut, telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. "Hal ini untuk membantu kelancaran kegiatan parpol," jelasnya.

Menurutnya, pemberian bantuan yang diberikan pada tahun 2014 ada dua tahap. Tahap pertama diberikan kepada parpol yang duduk di DPRD periode 2009-2014 untuk 13 Parpol (Januari-Juli 2014) sebesar Rp357,2 juta.

Tahap ke dua diberikan kepada 11 Parpol yang memperoleh kursi di DPRD periode 2014-2019 (Agustus-Desember 2014) sebesar Rp255 juta. "Semuanya telah disalurkan ke rekening Parpol masing-masing," tutupnya. (Muhammad idrus)

0 komentar: