LAMTENG- Bagi para kuli tinta yang sedianya akan mencari berita di
gedung DPRD Lampung Tengah diwajibkan untuk mengisi buku tamu yang telah
disediakan oleh pihak keamanan Satpol PP yang bertugas.
Peraturan ini sontak membuat para awak media yang biasa meliput kegiatan
para wakil rakyat Lamteng itu tercengang heran, bila tidak ada peritah
dari yang diatas gngak mungkin Pol PP seperti ini.
"Selama saya liputan disini (DPRD) sejak dua tahun yang lalu (2012) baru
ini, disuruh ngisi buku tamu. Heran aja karena selama ini ngga pernah ada
begituan (isi buku tamu), saya yakin ada perintah dari DPR," kata salah
satu pewarta yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/12).
Pantauan diokasi Gedung DPRD, memang terlihat sejumlah petugas satpol PP
memanggil sejumlah wartawan yang hendak liputan di dalam gedung dewan
itu untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu sebelum melakukan peliputan.
"Kamu dari mana? Sini dulu isi buku tamu. Lain kali kalau mau masuk
lewat pintu depan, jangan lewat belakang," kata salah satu petugas
satpol PP yang berbadan tegap itu.
Terpisah Wakil Ketua I DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga saat dikonfirmasi
tidak membenarkan adanya peraturan yang mewajibkan para pewarta harus
mengisi buku tamu apabila ingin melakukan peliputan.
Menurutnya, pengisian buku tamu tersebut hanya diperuntukan untuk tamu yang hendak menemui para anggota dewan saja.
"Itu khusus untuk tamu biar tidak seperti orang hilang kalau kesini
(DPRD). Itu untuk mempermudah para tamu yang hendak bertemu para anggota
kita," kata Natalis.
Natalis menambahkan, dirinya akan mengklarifikasi ke pihak Pol PP,
karena menurutnya Pol PP salah persepsi terkait pengisian buku
tersebut."Nanti saya klarifikasi, ini salah persepsi saja."
tandasnya.(Juandi Rizal)
0 komentar:
Posting Komentar