BANDARLAMPUNG -Polemik gudang pengelolaan cangkang sawit di
Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang terus berlanjut, setelah sebelumnya
warga mengadukan ke DPRD Bandarlampung, kali ini mereka hearing (dengar
pendapat) di DPRD komisi I bersama PT Sinar Jaya, Badan Penanaman Modal dan
Perizinan (BPMP) Bandarlampung dan Badan Pengendalian dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (BPPLH), Selasa (02/12).
Dalam hearing terkuak selain dampak bau busuk dan debu yang
meresahkan warga, perusahaan yang bergerak penimbunan cangkang sawit belum
memiliki izin sejak tahun lalu.
Salah satu warga RT 02, M. Tamrin mengatakan, dirinya
bersama warga sekitar terkena dampak akibat aktivitas perusahaan, lingkungan RT
02 terkena debu akibat cangkang sawit, parahnya lagi kata dia, dirinya baru
selesai opname kemungkinan akibat aktivitas perusahaan tersebut. "Saya
minta dievalusasi keberadaan PT Sinar Jaya, tembok rumah saya bersebelahan
dengan perusahaan itu,"kata dia.
Senada dikatakan Santoso warga RT 10 dia mengaku, tempat
tinggalnya di pinggir jalan namun tiap hari dirinya resah akibat limbah yang
berceceran di jalan raya terkadang di waktu hujan pengendara motor sering jatuh
akibat licin yang ditimbulkan cangkang tercecer di jalan.
Cangkang yang tercecer terlindas mobil menjadi debu dan
beterbangan, akibat debu dirinya sempat berobat ke Puskesmas, RSUD bahkan
dirinya sampai berobat ke dokter hingga mengeluarkan uang Rp350.000." Akibat radang tenggorokan, saya harap agar ditinjau lagi kepada dewan,"ujar
yang mengaku berjualan ayam.
Saleh warga RT 08 Kelurahan Karang Maritim mengaku, dirinya
bersama keluarganya tinggal di pinggir laut. Dia mengatakan, bau akibat
penimbunan cangkang sawit amat menyengat."Kami bukan hewan,"tegas
dia.
Sementara koordinator LSM, Bayu yang mendapingi perwakilan
warga dengan tegas mengatakan, Penimbunan cangkang sawit kenapa ada disitu?
Sampai hari ini warga resah dan siap untuk menutup tempat usaha tersebut
berdasar data yang dirinya miliki perusahaan cangkang sawit itu tidak memiliki
izin baik izin lingkungan, HO (gangguan) dan lain-lain."Saya juga minta
penjelasan dari instansi terkait kenapa bisa berdiri di areal itu?,"tegas
dia.
Dirinya menambahkan, agar DPRD memberikan rekomendasikan penutupan
sementara satu minggu dari saat ini."Jika tidak warga yang akan
menutupnya," kata dia.
Perwakilan BPMP Bandarlampung, M. Said yang hadir dalam
hearing mengakui, PT Sinar Jaya tidak miliki izin."Mereka pernah ajukan
izin ke BPMP tahun lalu, namun baik lingkungan belum ada izin lingkungan jadi
kami tolak,"kata dia.
Senada dikatakan perwakilan Badan Pengendalian dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH), Haris Fadilah yang mengakui jika PT Sinar
Jaya belum mengantongi izin.
Ketua Komisi I, Dedi Yuginta, mengatakan, pihaknya akan
melakukan rapat eksternal mencarikan jalan terbaik, jika nanti akan keluarkan
rekomendasi tutup akan dikawal." Untuk masyarakat hendaknya jangan bertindak
anarkis,"kata Politisi PDIP itu.
Sementara pihak PT Sinar Jaya, Andi Wijaya, mengatakan,
mungkin izin lokasi yang belum dimiliki pihaknya, perusahaan miliknya bergerak
di bidang kelapa sawit dan berencana akan koreksi jika usaha miliknya salah,
luas PT Sinar Jaya sekitar 3,8 Hektare, untuk itu kata dia, rencananya kedepan
penimbunan cangkang sawit milikya akan dijadikan pabrik sebagai kelanjutan
pembuatan minyak makan.
"Kalau itu pun memungkinkan,"kata dia yang
mengaku bagian Humas PT Sinar Jaya.
Dia mengakui, terkait izin lain pihaknya kesampingkan
dikarenakan pihaknya merasa hanya sementara penimbunan cangkang."Kami punya
persetujuan dari warga sekitar. Cangkang itu kami kumpulkan lalu
diekspor,"kilah dia.
Dia berharap, agar usahanya tidak direkomendasi tutup dan
dicarikan solusi tarik ulur agar sama-sama menguntungkan serta jangan diberi
tenggang waktu satu minggu untuk pembenahan."mau tutup enggak
mungkin,"kata dia.
Anggota Komisi I, Ali Yusuf Tabana mengecam keberadaan PT
Sinar Jaya, dia mengatakan, semua perusahaan dimana tempat membawa dampak baik
bukan menambah penderitaan rakyat, pihaknya pernah mengecek lokasi tersebut
beberapa waktu lalu." sekitar 10 menit bau amat nyengat dan kami langsung
pulang karena udara yang tidak sehat,"kata dia.
Yang jelas kata dia, bau cangkang sawit tidak bisa hilang
apalagi wacana perusahaan tersebut akan jangka panjang mendirikan pabrik
baiknya perusahaan taati aturan hukum."Perusahaan baiknya membawa dampak
baik, jika ada untung berbagi ada warga sakit diobati. Jangan ambil untung
sendiri," kata politisi PKPI ini.
LANGSUNG SIDAK
Merespon kedatangan warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Dedi
Yuginta bersama, seluruh anggota Komisi I, langsung melakukan sidak ke lokasi penampungan
cangkang sawit di daerah Kelurahan Karang maritim Panjang.
Kedatangangan anggota DPRD Komisi I, disambut warga dengan
berduyun-duyun menghampiri lokasi penampungan Cangkang Sawit.
Sejumlah warga pun mengeluhkan dampak aktifitas cangkang
sawit yang sudah satu tahun terakhir kepada anggota DPRD.
Salah satunya Duselawati mengaku, sudah tiga bulan mengalami
gatal-gatal di bagian lengan dan leher, akibat airnya terkena debu cangkang
sawit.
"Warga disini sudah kesal, dengan debu cangkang sawit
ini, karena sejak ada aktifitas, perkampungan kami jadi penuh debu, bahkan air
juga berwarna kuning," kata Duselawati, dihadapan anggota DPRD.
Dedi Yuginta, mengatakan pihaknya sudah meminta pihak
eksekutif melalui BPPLH dan BPMP untuk segera menghentikan aktifitas perusahaan
tersebut.
“Selain tidak
memiliki izin-izin, keberadaan perusahaan tersbeut juga menganggu aktifitas
warga”ucapnya. (Andi)
0 komentar:
Posting Komentar