Rabu, 03 Desember 2014

Terkuak, PT Sinar Jaya Ternyata Memang Belum Kantongi Perizinan

BANDARLAMPUNG -Polemik gudang pengelolaan cangkang sawit di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang terus berlanjut, setelah sebelumnya warga mengadukan ke DPRD Bandarlampung, kali ini mereka hearing (dengar pendapat) di DPRD komisi I bersama PT Sinar Jaya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung dan Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH), Selasa (02/12).
 
Dalam hearing terkuak selain dampak bau busuk dan debu yang meresahkan warga, perusahaan yang bergerak penimbunan cangkang sawit belum memiliki izin sejak tahun lalu.
 
Salah satu warga RT 02, M. Tamrin mengatakan, dirinya bersama warga sekitar terkena dampak akibat aktivitas perusahaan, lingkungan RT 02 terkena debu akibat cangkang sawit, parahnya lagi kata dia, dirinya baru selesai opname kemungkinan akibat aktivitas perusahaan tersebut. "Saya minta dievalusasi keberadaan PT Sinar Jaya, tembok rumah saya bersebelahan dengan perusahaan itu,"kata dia.
 
Senada dikatakan Santoso warga RT 10 dia mengaku, tempat tinggalnya di pinggir jalan namun tiap hari dirinya resah akibat limbah yang berceceran di jalan raya terkadang di waktu hujan pengendara motor sering jatuh akibat licin yang ditimbulkan cangkang tercecer di jalan.
 
Cangkang yang tercecer terlindas mobil menjadi debu dan beterbangan, akibat debu dirinya sempat berobat ke Puskesmas, RSUD bahkan dirinya sampai berobat ke dokter hingga mengeluarkan uang Rp350.000." Akibat radang tenggorokan, saya harap agar ditinjau lagi kepada dewan,"ujar yang mengaku berjualan ayam.
 
Saleh warga RT 08 Kelurahan Karang Maritim mengaku, dirinya bersama keluarganya tinggal di pinggir laut. Dia mengatakan, bau akibat penimbunan cangkang sawit amat menyengat."Kami bukan hewan,"tegas dia.
 
Sementara koordinator LSM, Bayu yang mendapingi perwakilan warga dengan tegas mengatakan, Penimbunan cangkang sawit kenapa ada disitu? Sampai hari ini warga resah dan siap untuk menutup tempat usaha tersebut berdasar data yang dirinya miliki perusahaan cangkang sawit itu tidak memiliki izin baik izin lingkungan, HO (gangguan) dan lain-lain."Saya juga minta penjelasan dari instansi terkait kenapa bisa berdiri di areal itu?,"tegas dia. 
 
Dirinya menambahkan, agar DPRD memberikan rekomendasikan penutupan sementara satu minggu dari saat ini."Jika tidak warga yang akan menutupnya," kata dia.
 
Perwakilan BPMP Bandarlampung, M. Said yang hadir dalam hearing mengakui, PT Sinar Jaya tidak miliki izin."Mereka pernah ajukan izin ke BPMP tahun lalu, namun baik lingkungan belum ada izin lingkungan jadi kami tolak,"kata dia.
 
Senada dikatakan perwakilan Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH), Haris Fadilah yang mengakui jika PT Sinar Jaya belum mengantongi izin.
 
Ketua Komisi I, Dedi Yuginta, mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat eksternal mencarikan jalan terbaik, jika nanti akan keluarkan rekomendasi tutup akan dikawal." Untuk masyarakat hendaknya jangan bertindak anarkis,"kata Politisi PDIP itu.
 
Sementara pihak PT Sinar Jaya, Andi Wijaya, mengatakan, mungkin izin lokasi yang belum dimiliki pihaknya, perusahaan miliknya bergerak di bidang kelapa sawit dan berencana akan koreksi jika usaha miliknya salah, luas PT Sinar Jaya sekitar 3,8 Hektare, untuk itu kata dia, rencananya kedepan penimbunan cangkang sawit milikya akan dijadikan pabrik sebagai kelanjutan pembuatan minyak makan.
 
"Kalau itu pun memungkinkan,"kata dia yang mengaku bagian Humas PT Sinar Jaya.
 
Dia mengakui, terkait izin lain pihaknya kesampingkan dikarenakan pihaknya merasa hanya sementara penimbunan cangkang."Kami punya persetujuan dari warga sekitar. Cangkang itu kami kumpulkan lalu diekspor,"kilah dia.
 
Dia berharap, agar usahanya tidak direkomendasi tutup dan dicarikan solusi tarik ulur agar sama-sama menguntungkan serta jangan diberi tenggang waktu satu minggu untuk pembenahan."mau tutup enggak mungkin,"kata dia.
 
Anggota Komisi I, Ali Yusuf Tabana mengecam keberadaan PT Sinar Jaya, dia mengatakan, semua perusahaan dimana tempat membawa dampak baik bukan menambah penderitaan rakyat, pihaknya pernah mengecek lokasi tersebut beberapa waktu lalu." sekitar 10 menit bau amat nyengat dan kami langsung pulang karena udara yang tidak sehat,"kata dia.
 
Yang jelas kata dia, bau cangkang sawit tidak bisa hilang apalagi wacana perusahaan tersebut akan jangka panjang mendirikan pabrik baiknya perusahaan taati aturan hukum."Perusahaan baiknya membawa dampak baik, jika ada untung berbagi ada warga sakit diobati. Jangan ambil untung sendiri," kata politisi PKPI ini.

LANGSUNG SIDAK
Merespon kedatangan warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Dedi Yuginta bersama, seluruh anggota Komisi I, langsung melakukan sidak ke lokasi penampungan cangkang sawit di daerah Kelurahan Karang maritim Panjang.
 
Kedatangangan anggota DPRD Komisi I, disambut warga dengan berduyun-duyun menghampiri lokasi penampungan Cangkang Sawit.
 
Sejumlah warga pun mengeluhkan dampak aktifitas cangkang sawit yang sudah satu tahun terakhir kepada anggota DPRD.
 
Salah satunya Duselawati mengaku, sudah tiga bulan mengalami gatal-gatal di bagian lengan dan leher, akibat airnya terkena debu cangkang sawit.
 
"Warga disini sudah kesal, dengan debu cangkang sawit ini, karena sejak ada aktifitas, perkampungan kami jadi penuh debu, bahkan air juga berwarna kuning," kata Duselawati, dihadapan anggota DPRD.
 
Dedi Yuginta, mengatakan pihaknya sudah meminta pihak eksekutif melalui BPPLH dan BPMP untuk segera menghentikan aktifitas perusahaan tersebut.
 
“Selain tidak memiliki izin-izin, keberadaan perusahaan tersbeut juga menganggu aktifitas warga”ucapnya. (Andi)

0 komentar: