Rabu, 03 Desember 2014

Seminar Pemakai Jasa KSEI 2014: Peluang dan Tantangan Depositary Receipt di Indonesia

Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI, saat memberikan kata sambutan pada acara Seminar Pemakai Jasa KSEI 2014, Selasa (2/11/20014).
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali mengadakan kegiatan seminar yang ditujukan kepada Pemakai Jasa KSEI yang, yakni Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek dan Bank Pembayaran. Bertempat di Ballroom Hotel Mulia, Senayan - Jakarta Selasa, (2/12/2014).  

Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk memberikan  informasi terkini seputar perkembangan dan produk  pasar modal di Indonesia atau luar negeri yang bermanfaat bagi Pemakai Jasa KSEI. Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Acara yang dihadiri oleh sekitar 320 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pemakai Jasa KSEI ini, diawali dengan sambutan pembuka oleh Heri Sunaryadi selaku Direktur Utama KSEI. Dalam sambutannya Heri menyampaikan bahwa seminar yang diselenggarakan secara rutin tersebut merupakan penghargaan atas kerja sama dengan Pemakai Jasa KSEI yang telah terjalin hingga saat ini. 

“Pembangunan infrastruktur pasar modal yang telah diimplementasiklan selama ini, tidak terlepas dari peran dan kerja sama Pemakai Jasa KSEI. Kami harapkan juga kerja sama yang baik akan terjalin untuk pembangunan infrastruktur karena hal ini penting untuk pengembangan pasar modal kedepannya,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri berharap agar seminar ini dapat bermanfaat dan narasumber yang dihadirkan dapat memberikan tambahan wawasan, pemikiran, pengetahuan dan pengalaman baru bagi seluruh peserta.

Pada seminar kali ini, dibahas tentang Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau lebih dikenal sebagai Depositary Receipt, dengan menghadirkan narasumber yang pakar dibidangnya. Pada dasarnya, SPEI adalah saham perusahaan asing yang sudah tercatat di bursa mancanegara, yang juga dapat dicatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis Depositary Receipt. Yang pertama, sponsored program, yaitu penerbitan SPEI yang diketahui dan dicatatkan di BEI oleh perusahaan asing yang akan mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada di BEI. Kemudian, unsponsored program yaitu penerbitan Depositary Receipt yang tidak dicatatkan di BEI. Hal penting yang harus diperhatikan bahwa SPEI di Indonesia dititipkan dan diterbitkan oleh Bank Kustodian di Indonesia yang merupakan perwaklian dari perusahaan asing di luar negeri.

Seminar sesi pertama, diawali dengan penjelasan David Rich, Vice President of Depositary Receipt Services Citibank N.A Asia Pasifik, yang membahas instrumen Depositary Receipt secara keseluruhan, serta perkembangannya di kawasan Asia. Depositary Receipt di kawasan Asia Pasifik telah diimplementasikan sejak tahun 60an, namun lebih banyak berkembang di kawasan Asia Timur, seperti Jepang, Hong Kong dan Taiwan. Bahkan, saat ini Jepang merupakan salah satu negara dengan volume perdagangan instrumen Depository Receipt terbesar di dunia dengan total volume sebesar 25%. Disampaikan juga manfaat-manfaat dengan diterbitkannya Depositary Receipt baik bagi Perusahaan Penerbit maupun investornya. Di penghujung pemaparannya, menurut Rich, pasar modal di Indonesia memiliki peluang dan potensi yang cukup baik untuk perkembangan instrumen Depositary Receipt di dalam negeri.

Sesi kedua seminar, dibawakan lqbal Darmawan, Partner dari Konsultan Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners, yang membahas instrumen SPEI dari sisi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Iqbal, untuk implementasi SPEI  ini memerlukan beberapa penyesuaian dari segi peraturan pasar modal , mekanisme yang ada dan penerapan di Bursa Efek dalam negeri dengan Bursa luar negeri dimana saham perusahaan asal tersebut listing. Dari sisi peraturan yang mengatur tentang SPEI, saat ini yang paling relevan adalah Peraturan OJK No. IX. A.10 yang memuat definisi dan tata cara penawaran umum di Indonesia. Namun, berdasarkan penjelasan Iqbal, peraturan perlu disesuaikan karena ada hal-hal detail untuk implementasinya yang belum ada,  sehingga diperlukan peraturan lain yang dapat mengatur SPEI di Indonesia secara lebih menyeluruh.
  
Kegiatan seminar ditutup dengan acara makan siang dan ramah tamah. Kegiatan seminar kali ini diharapkan dapat memberikan masukan, pengetahuan dan pandangan yang bermanfaat bagi peserta yang hadir, khususnya dalam penerapan SPEI di Indonesia. (rls)



 

0 komentar: