Selasa, 02 Januari 2018

Penetapan UMK Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2018

Ilustrasi
TULANGBAWANG BARAT, porosglobal.com - Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan kepada pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2018. Diketahui, dalam SK Nomor : G/635/V.07/HK/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar Rp2.108.917,74,-,dan ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
Hasan Badri, SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan Kesejahteraan Pekerja, Hendra, S.Sos menyatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, yakni dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat terkait UMK Tubaba tahun 2018, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut.
"Artinya, dengan adanya surat edaran itu maka tidak ada alasan lagi pihak perusahaan tidak mematuhinya, karena besaran UMK ini sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung," ungkap Hendra, Selasa (2/1).
Selain disebutkan mengenai besaran UMK 2017 berdasarkan SK Gubernur Lampung, dalam surat edaran Nomor:560/134/II.13/TUBABA/2017, yang diterbitkan Disnakertran Tubaba tanggal 27 Desember 2017, perihal UMK Tubaba tahun 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan se-Tubaba tersebut, bahwa pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK agar menyesuaikan dan memberikan upah sebesar UMK 2018 tersebut.
"Kemudian, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih besar dari ketentuan UMK itu juga tidak diperbolehkan mengurangi dan atau menurunkannya," jelasnya.
Hendra menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika didapati pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK tahun 2018 tersebut.
"Acuannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan dihimbau jangan main-main dengan ketetapan UMK ini, sebab pihak perusahaan wajib mematuhi ketetapan tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, namun dalam hal ini, pengawasan penerapan UMK saat ini menjadi kewenangan provinsi, setelah adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa tahun lalu.
"Mulai awal tahun 2017 pengawasan sudah mutlak menjadi kewenangan provinsi. Namun, untuk segala bentuk pengaduan terkait upah, masih bisa di kabupaten. Artinya, kami siap memfasilitasi ketika memang ada permasalahan dan tidak hanya mengenai upah, namun yang menyangkut hubungan perusahan dengan pekerja kami juga siap," imbuhnya.

Diketahui, nilai UMK Tubaba tahun 2018 yang telah ditetapkan tersebut sesuai (sama) dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tubaba yang ditetapkan melalui Sidang Pleno Penetapan Usul UMK 2018, November 2017 lalu. 

Laporan : Saharuddin Nur
Editor     : Wahyu

0 komentar: