BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Bandarlampung sudah bisa melakukan pencetakan kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) yang didaerahkan. Sebab per tanggal 17 November
2014 lalu disdukcapil telah menerima sebanyak 3.192 lembar blanko chip untuk
keperluan pencetakan tersebut dari pemerintah pusat.
Namun, pencetakan ini batal dilakukan akibat data perekaman yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat, kemudian dikembalikan lagi ke disdukcapil, untuk kolom data agama dikosongkan.
"Kita sudah bisa melakukan pencetakan e-KTP, karena untuk blanko chip sudah kita terima tanggal 17 November lalu. Tapi data perekaman yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat ini untuk kolom agamanya kosong. Jadi kita urungkan niat untuk melakukan perekaman e-KTP," kata Kadisdukcapil Bandarlampung Syahrir Sanusi, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Syahrir jika pencetakan ini tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan masyarakat akan marah akibat tidak dicantumkannya agama di dalam e-KTP tersebut.
"Kita khawatirnya itu, warga nanti marah karena tidak dicantumkannya agama yang dianut dalam data e-KTP ini. Jadi kita pending dulu sampai ada instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat terkait hal ini," ujarnya
Atas penundaan pencetakan e-KTP ini, lanjut Syahrir, pihak
disdukcapil tetap melakukan pencetakan KTP non elektronik atau KTP Siak, sesuai
dengan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sehingga masyarakat tetap
mempunyai kartu tanda penduduk untuk keperluan administrasi kependudukan.
"Sesuai dengan instruksi pak wali kota (Herman HN) kita tetap melakukan pencetakan KTP non elektronik. Supaya masyarakat yang sudah melakukan perekaman data tapi belum memiliki e-KTP, tetap bisa memiliki kartu tanda penduduk," terangnya.
"Untuk jumlah yang sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan e-KTP kurang lebih 26 ribu warga. Dan perekaman tetap bisa dilakukan oleh warga di kantor kecamatan setempat," tukas Syahrir. (Andi)
"Sesuai dengan instruksi pak wali kota (Herman HN) kita tetap melakukan pencetakan KTP non elektronik. Supaya masyarakat yang sudah melakukan perekaman data tapi belum memiliki e-KTP, tetap bisa memiliki kartu tanda penduduk," terangnya.
"Untuk jumlah yang sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan e-KTP kurang lebih 26 ribu warga. Dan perekaman tetap bisa dilakukan oleh warga di kantor kecamatan setempat," tukas Syahrir. (Andi)
0 komentar:
Posting Komentar