Minggu, 30 November 2014

DPRD Desak Pemkot Tutup TPH Ilegal



Inilah Rumah Poton Hewan milik Pemkot Bandarlampung yang terletak di Jl Wala Abdi Km 6 Kelurahan Waylaga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung yang terlihat sepi aktivitas. Foto : Ferry Arsyad
BANDARLAMPUNGKetua DPRD Bandarlampung Wiyadi meminta pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pertanian, Peternakan  Perkebunan dan Kehutanan agar menindak tegas dan menutup Tempat Potong Hewan (TPH) ilegal.

Menurutnya, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rumah Potong Hewan (RPH), apabila telah berdiri RPH, maka TPH yang ada dimasyarakat dianggab ilegal dan harus ditutup.

“Persoalan ini sebenarnya persoalan klasik yang sudah sering digaungkan dewan.Namun lagi-lagi persoalan yang sama selalu terulang. Kita sduah berulang kali meminta eksekutif melalui dinas terkait agar melakukan tindakan tegas menutup TPH ilegal yang ada di masyarakat, maupun menggelar patroli memantau peredaran daging di Bandarlampung, namun hal tersebut nampaknya tidak dilakukan,” kata Wiyadi, saat ditemui dikediaman pribadinya, Jumat (28/11).

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, peredaran daging di Bandarlampung sangat luar biasa, setiap hari diperkirakan puluhan bahkan ratusan ekor ternak di potong untuk memenuhi konsumsi daging masyarakat di Bandarlampung.

Namun anehnya, dari sekian banyak ternak tersebut nyaris semuanya tidak ada yang memotong di RPH Waylaga. Kerugiannya, ujar dia, restribusi pemetongan hewan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan menguap.

“Kerugian lainnya adalah tidak terdeteksinya kesehatan hewan yang dipotong yang berimbas kepada sehat atau tidaknya daging yang dihasilkan. Karena kita tahu, hewan yang dipotong diluar RPH pasti tidak pernah dicek kesehatannya oleh dokter hewan. Selain itu kita tidak tahu cara motongnya seperti apa, sesuai prosedur atau tidak sehingga kehalalannyapun diragukan,” bebernya.

Dikatakan Wiyadi, pihaknya dulu pernah meminta Dinas Pertanian, Peternakan  Perkebunan dan Kehutanan Kota Bandarlampung untuk melakukan penertiban TPH ilegal yang ada di masyarakat. Setelah didesak barulah dinas tersebut bergerak menutup TPH, tapi hal tersebut tidak dilaksanakan terus menerus dengan konsisten.

“Nggak lama berhenti lagi, tidak ada penertiban. Kemudian para pemilik TPH kembali melakukan aktivitasnya secara diam-diam. Nah, ini kan jadi tanda tanya kita juga, kenapa kok hal ini selalu terjadi seperti ini, hangat sebentar, kemudian hilang lagi. Kekhawatiran lainnya limbah yang dihasilkan, bisa mengganggu warga sekitar bila pengolahan limbahnya tidak ada,” ungkapnya.

Menurut dia, Satker terkait tidak mungkin tidak mengetahui lokasi-lokasi TPH ilegal tersebut. Wiyadi mencurigai sebenarnya ada permainan dibalik semua itu.

“Jangan-jangan memang ada main mata antara dinas dengan para pemilik TPH ini. Sebab kalau mereka tahu keberadaan TPH liar tapi didiamkan saja, itu kan jadi tanda tanya ada apa?,” curiga dia.

Menanggapi alasan pemilik ternak enggan memotong di RPH Waylaga karena lokasi yang jauh dan buruknya jalan, hal itu menurut Wiyadi bisa disiasati dengan cara melakukan kerjasama dengan cara menyediakan kendaraan khsuus untuk menjemput ternak yang akan dipotong.

“Dengan begitu tidak ada alasan dari pemilik ternak untuk tidak memotong di RPH, selain itu mereka tidak perlu terlalu banyak mengeluarkan dana. Keuntungan lainnya PAD yang dihasilkan bisa ditingkatkan dan daging yang dihasilkan dijamin kesehatannya,” sergah pria berkacamata ini.

“Jadi jangan lagi mereka (satker dan pengelola RPH Waylaga-red)berpangku tangan menunggu saja, harus jemput bola. Itu kan seperti intruksi Presiden Jokowi, para menteri saja harus turun langsung menyelesaikan persoalan masyarakat, masa mereka hanya diam menunggu dibelakang meja saja,” sindirnya.

Ditambahkan Wiyadi, selain memberikan sanksi tegas bagi RTH ilegal yang tetap membangkang beroperasi. Dirinya juga meminta Walikota Bandarlampung Herman HN agar segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali), terkait tata pengaturan pemotongan hewan ini.

“Perda nya kan sebenarnya sudah ada cuma nggak dijalankan, jadi tinggal tindakan tegas saja dari pemkot, selama tidak ada main mata saya rasa para pemotong pasti mau mengikuti aturan,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dirinya berjanji akan segera memerintahkan komisi II untuk segera memanggil satker terkait guna membahas persoalan tersebut. “Ya secepatnya dinas terkait kita panggil untuk mengetahui mengapa mereka membiarkan RTH ilegal tetap beroperasi. Dari situ nanti akan kita cari solusinya yang tepat secara bersama-sama,” pungkasnya. (Ferry Arsyad)

0 komentar: