Rabu, 19 November 2014

Pencemaran Teluk Lampung Belum Ditangani Serius

I.B. ILHAM MALIK
BANDARLAMPUNG, POROS LAMPUNG – Peneliti di Center for Urban and Regional Studies (CURS) UBL I.B. Ilham Malik, ST.,MT menilai persoalan dugaan dan ancaman pencemaran di Teluk Lampung sudah lama digaungkan berbagai pihak.Namun hingga kini tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

“Walhi Lampung bahkan telah berkali-kali mengingatkan masalah ini kepada publik dan bahkan pemerintah. Tujuannya sederhana, agar masalah ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah baik provinsi maupun kota. Sebab Teluk Lampung bukan hanya berfungsi sebagai jalur pelayaran kapal domestik dan mancanegara yang keluar masuk Pelabuhan Panjang, namun juga merupakan bagian penting dari kegiatan ekonomi masyarakat (sebagai nelayan), kawasan pariwisata, dan bahkan kawasan permukimanwarga,” ujarnya, kemarin.

Oleh sebab itu, lanjut dia, adanya gangguan lingkungan hidup di Teluk Lampung, pada dasarnya telah menimbulkan gangguan terhadap seluruh aktivitas yang bergantung dengannya. Dan bahkan,menimbulkan gangguan terhadap siklus kehidupan masyarakat sekitarnya (pesisir).
Seperti yang diketahui,sambungnya, disekitar Teluk Lampung terdapat beberapa aktivitas seperti permukiman penduduk,industri sedang dan berat, pergudangan dan stockpile, emplasment barang dan peti kemas, kepelabuhan, pariwisata (objek wisata dan sarana hiburan serta hotel), dan pelayaran.

“Tiapkegiatan tertentu,tentu saja akan menghasilkan limbah dalam skala produksi,yang jika tidak dikelola dengan baik maka akan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik pecemaran terhadap perairan, udara, suara, tanah dan air tanah (dangkal dan dalam),” bebernya.

Oleh sebab itu, langkah sederhana yang bisa dilakukan dalam upaya meminimalisir pencemaran lingkungan perairan diTeluk Lampung adalah dengan melakukan audit lingkungan secara transparan,berkala dan bahkan melalui mekanisme kerja inspeksi mendadak, untuk mengetahui apakah unit-unit pengolahan limbah di masing-masing aktivitas tersebut,benar-benar berfungsi ataukah tidak.

“Sehingga ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyikapi pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk Lampung,” saran dia.

Secara the facto, Panjang dan sekitarnya telah berfungsi sebagai kawasan industri dan pergudangan,dan kegiatan kepelabuhan dan pelayaran. Hal ini menjadikan kawasan ini sebagai sebuah kawasan yang memiliki produksi limbah berbahaya yang sangat besar. Limbah berbahaya ini tentu saja harus dikelola dengan baik dan sempurna agar tidak memberikan dampak buruk pada lingkungan dan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap produksi limbah yang mereka hasilkan,tidak dikelola dengan baik sesuai prosedur baku yang telah tertuang di dalam Dokumen Amdal (atau dalam skala kecilnya ada di dokumen UKL/UPL), makaseharusnya usaha tersebut diberi arahan, teguran dan kemudian sanksi, agar setiap kegiatan usaha yang secara sengaja abai terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, dapat menjadi peduli dengan pengelolaan lingkungan.Dan itu sesuai dengan komitmen yang disampaikan dan tertuang didalam pengajuan ijin operasi usahanya.

“Selama setiap tempat usaha tidak memiliki unit pengelolaan limbah yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan dan pengendalian limbah, serta unit dan sapras pendukungnya tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka sudah pasti kegiatan usaha tersebut mencemari lingkungan dengan berbagaimodus/cara.Salahsatunya, karena dekat dengan perairan Teluk Lampung, maka selain dipendam,limbah yang dihasilkanakan dibuang ke perairan. Apalagi jika limbah yang dihasilkan tersebut adalah limbah cair, maka akan semakin memudahkan pembuangannyake laut. Misalnya dengan membuang limbah ke saluran drainase yang bermuara ke laut, atau dengan membuat pipa khusus daripabrik/gudang ke laut dengan cara memendamnya ke dalam tanah,” bebernya.

Masih kata dia, soal potensi pembuangan limbah secara serampangan ini, sangat mudah dipantau melalui pemantauan terhadap tingkat pencemaran air permukaan di saluran drainase, air tanah dangkal dan dalam,dengan menguji sample air plus menguji kondisi tanahnya, atau melakukan penyelidikan dengan alat sensor pipa untuk mengetahui apakah ada pembuangan limbah secara sengaja dari pabrik/gudang ke perairan Teluk Lampung menggunakan pipa ataukah tidak.

“Cara menguji dan memantaunya sangatlah sederhana. Karena itu semua ini tidaklah sulit untuk dilakukan oleh pemerintah. Dengan melibatkan ahli dan laboratorium yang mumpuni, maka penyebab pencemaran itu akan dapat dengan mudah diketahui. Dan jika penyebab utama pencemarannya telahdi ketahui, maka dengan sendirinya akan memudahkan penanganan,” tandasnya. (Ferry Arsyad)

0 komentar: