LAMPUNG UTARA - Pemangkasan pohon mahoni yang berada
di Jalan Perwakilan Kotabumi Lampung Utara (Lampura) yang dilakukan Dinas
Tatakota setempat dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) ke polisi.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Lampura No.
STPL/1358/B-1/X/2014/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 26 November 2014.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Daerah (Lakda) Amrullah Uzir mengataka, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan
mengingat pemangkasan pohon tersebut seharusnya baru bisa dilakukan bila sudah
mendapat izin Menteri Kehutanan.
Itupun harus dengan alasan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis
yang tidak dapat dihindari. Hal ini ditegaskan dalam UU No.18/2003 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 13 ayat 2. Selain atas ketentuan pasal
tersebut, pemangkasan atau penebangan pohon di kawasan hutan merupakan tindak
pidana.
“Pelakunya dapat dikenakan pidana kurungan dan denda hingga miliaran
rupiah,” kata Amrullah Uzir saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Minggu
(30/11). Amrullah sendiri mengaku bertindak sebagai pendamping pelapor Rusli
Somad, yang sekaligus merupakan ketua LSM Sapu Jagad Lampura.
Menurut Amrullah, pohon mahoni yang berada di jalan Rivai Kotabumi
merupakan pohon yang dilindungi dan berada di kawasan hutan kota atau negara.
Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 4 UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
Dimana disebutkan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani Hal Atas Tanah. “Dengan ketentuan itu, pohon-pohon mahoni berada
pada hutan negara, karenanya harus dilindungi dan diberlakukan sebagai kawasan
hutan negara,” jelas Amrullah.
Karena berada pada kawasan hutan negara, maka kepadanya berlaku ketentuan
pasal 12 UU No.18/2003. Dimana ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk
melakukan penebangan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai
dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan. Termasuk membawa alat-alat
berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim digunakan untuk menebang, memotong
atau membelah pohon.
“Membawa alat untuk menebang dan memotong pohon saja sudah tidak boleh,
apalagi ini sampai memangkas pohon mahoni tua yang dilindungi dan berada pada
kawasan hutan negara,” tegas Amrulloh lagi.
Oleh sebab itu, lanjut Amrullah menjadi wajar jika kemudian, Rusli Somad
ketua LSM Sapu Jagad melaporkan pada kepolisian tindakan oknum Dinas Tata Kota
Lampura yang melakukan pemangkasan pohon mahoni dimaksud.
Ditambahkan Rusli Somad, selaku pelapor ia telah memberikan keterangan
dihadapan penyidik Lampura mengenai perbuatan yang dilakukan oknum Dinas Tata
Kota Lampura yang bernama Surja, kasi Pertamanan Distako setempat, atas
pohon-pohon mahoni tersebut. Termasuk juga keterangan mengenai adanya indikasi
bahwa kayu hasil pemangkasan pohon mahoni itu telah dijual pada panglong.
Sebagian diantaranya juga ada yang masih dititipkan atau disimpan pada
seseorang.
“Kayu-kayu itu ada yang sudah dijual dipanglong, ada yang masih disimpan
pada seseorang. Ini buktinya jika kayu-kayu itu telah diolah menjadi papan dan
dijual kepanglong,” ujar Rusli menunjukkan beberapa foto kayu mahoni yang telah
dijual.
Sementara itu Surja saat ditemui mengaku ia belum mendapat panggilan
penyidik terkait laporan pemangkasan pohon yang dilakukan pihaknya. Dikatakan
Surja, dirinya melakukan pemangkasan pohon mahoni itu atas perintah atasannya
Kadis Tako Lampura.
Sebagai bawahan tentu ia harus melaksanakan perintah tersebut. Ia sama
sekali tidak mengetahui jika ternyata perbuatan yang dilakukan itu melanggar
Undang-undang.
“Sebagai bawahan saya laksanakan saja perintah atasan untuk melakukan
pemangkasan,” kata dia.
Terpisah, Kaur Bin Ops Polres Lampura Iptu Serupi Kunang, saat
dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.”Ya, nanti akan
saya cek dulu kebawah,”ujarnya.
Meski demikian, Serupi membenarkan, jika telah terjadi pemangakasan pohon
di depan SMPN 1 Kotabumi itu.
”Ya, memang kita sudah tau adanya pemangkasan pohon mahoni tersebut,”ujar
Serupi melalui sambungan solulernya. (Rolly)
0 komentar:
Posting Komentar