Senin, 24 November 2014

Tidak Ada Bagi-bagi Proyek



PESISIR BARAT – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesisir Barat (KPB), H. Isnawardi Ibrahim, S.T., M.T., membantah tudingan miring tentang bagi-bagi paket yang dialamatkan ke instansi yang dipimpinnya tersebut, terkait proyek tahun 2015.

Menurutnya, segala hal terkait proyek dimaksud sama sekali belum ada kejelasan dan sangat tidak berdasar jika kemudian dirinya dikatakan telah membagi-bagikan paket proyek kepada pihak rekanan yang masuk lingkarannya.

“Semua itu tidak benar. Sebab, dari alokasi dana yang kami ajukan belum ada kejelasan sama sekali karena masih dalam tahap pengusulan,” ujar dia, saat dikonfirmasi wartawan koran ini via ponsel, Jumat (21/11).

Menurut Isnawardi, mantan kadis PU Mesuji itu, dirinya juga telah mendengar dan mendapat laporan akan isu yang berkembang selama ini bahwa rekanan yang diproyeksikan jatah telah menyetor terlebih dahulu.

Soal itu, lagi-lagi dia membantah. Sebab, pihaknya akan memberlakukan proses penawaran sesuai aturan main yang berlaku dan prosedural.

Dengan demikian, ketika nanti ihwal paket proyek tersebut sudah disahkan dan ada kejelasan, maka pihaknya akan menggelar regulasi sebagaimana mestinya.

“Bagaimana kami mau membagi-bagikan paket proyek kepada rekanan kalau usulannya saja belum disahkan. Ini kan mengada-ada. Bagaimana mau dibagi kalau kuenya saja tidak ada,” katanya.

Selain membantah telah menerima setoran di muka dan membagi-bagikan paket proyek di PU, Isnawardi juga meluruskan hal lain terkait proyek itu juga.

Sebab, selama ini santer terdengar kabar juga kalau ada semacam kebijakan terhadap rekanan dan atau tokoh masyarakat, termasuk pimpinan organisasi di daerah otonomi baru itu yang tidak kebagian paket, hanya dijatah mentahnya.

Menanggapi hal itu Isnawardi memberikan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada kebijakan substantif terkait proyek. Pihak rekanan yang mendapatkan paket nantinya hanya yang memenuhi kualifikasi. Itupun setelah semuanya ada kejelasan, setelah usulan disahkan.

Dengan demikian, kata dia, ini sekaligus menjawab tidak ada jatah bagi tokoh masyarakat dan juga pengurus organisasi sebagaimana isu yang berkembang. (Andi Gunawan)

0 komentar: