PESISIR BARAT – Memasuki tahun kedua roda pemerintahan di daerah otonomi baru Kabupaten Pesisir Barat (KPB) Provinsi Lampung, belum juga terbentuk sekretariat kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai tahap pembentukan KPUD.
Meski demikian usul pembentukan sekretariat tersebut sudah diajukan Penjabat (Pj.) Bupati Kherlani per 23 Mei 2014 dengan
Nomor
460/017/3.II/2014.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Juaini Ekaputra, pekan lalu mengatakan surat tersebut
dipastikan telah diterima staf KPU Pusat tanggal 28 Mei 2014.
“Saya sudah menanyakan tindak lanjutnya sudah sampai mana ke Wakil Karo
Perencanaan dan Data KPU Pusat, dan saya sudah menerima informasi bahwa
persetujuan pembentukan kelembagaan sekretariat sudah diteken dari Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN). Artinya sekarang masalah itu tinggal
di KPU Pusat-nya lagi,” ujar Eka.
Mekanisme setelah persetujuan pembentukan kelembagaan sekretariat KPUD
disetujui KPU Pusat, jelas Eka, maka kelembagaan diturunkan KPU Pusat ke Pj.
Bupati Pesisir Barat. “Selanjutnya Pj. Bupati Pesisir Barat mengusulkan
personel sekretariat komisioner yang semuanya diambil dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pemkab setempat ke KPU Pusat. Jika sudah demikian, maka hanya tinggal
menunggu SK personel untuk diturunkan KPU Pusat,” tandas Eka.
Setelah sekretariat KPUD terbentuk,
maka nantinya sekretariat segera meminta dibentuk Tim Seleksi (Timsel) KPUD Pesisir Barat ke KPU Provinsi Lampung. “Usulan untuk pembentukan tim
seleksi cukup hanya diusulkan ke KPU Provinsi Lampung tanpa harus ke KPU
Pusat,” terangnya.
Sementara itu, terkait pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat
2014-1019, Eka memastikan dapat
diselenggarakan pada Desember 2015. itu mengingat Peraturan KPU Nomor 33
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada Daerah Induk
dan Pemekaran.
Aturan lainnya, Keputusan KPU Nomor 610/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Provinsi
Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana pada lampirannya disebutkan, Dapil Pesisir Barat I
Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Utara, Lemong, Karyapenggawa, Waykrui, Pulau
Pisang, dan Krui Selatan dengan alokasi 12 kursi. Sementara Dapil Pesisir Barat
II Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat, dan Bengkunatbelimbing dengan
alokasi 13 kursi.Total anggota DPRD
Pesisir Barat nantinya 25 orang.
Adanya peraturan dan keputusan KPU tersebut membuat KPUD kabupaten induk harus segera mempercepat rapat pleno terkait nama-nama terpilih. Sebab di dalam
Pasal 46, dijelaskan
bahwa
dalam rapat pleno pihak KPUD harus mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW),
Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Dewan Pimpinan Daerah) partai politik (parpol), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengingat Pesisir Barat belum ada Bawaslu, maka yang diundang Bawaslu
Provinsi Lampung. Selanjutnya dibuatkan berita acara penetapan nama-nama
terpilih disampaikan ke gubernur melalui Pj. Bupati. “Di Pasal 48, mengatakan
KPUD induk menyampaikan hasil penetapan sekaligus mengusulkan pemberhentian dan
pengangkatan anggota legislatif Kabupaten Pesisir Barat ke gubernur melalui pj.
Bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Barat
(Lambar) asal partai Golkar Ismun Zani, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)
secepatnya menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Komisi Pemlilihan Umum (KPU)
nomor 610/Kpts/KPU/2014 tentang perubahan atas SK KPU nomor 100/Kpts/KPU/2013
tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan
anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2014
di wilayah Provinsi Lampung.
Pasalnya, kata dia, anggota DPRD yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Barat yang berdasarkan SK KPU tersebut, sudah tidak include dalam penganggaran di Lambar. Dengan demikian, DPRD KPB harus sudah terbentuk 2015 mendatang.
Pasalnya, kata dia, anggota DPRD yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Barat yang berdasarkan SK KPU tersebut, sudah tidak include dalam penganggaran di Lambar. Dengan demikian, DPRD KPB harus sudah terbentuk 2015 mendatang.
"Kita
menyambut baik dengan adanya SK KPU itu, dan berharap agar KPU Lambar segera
melaksanakannya. Karena mereka (anggota DPRD. Red) yang ada di dapil pesisir,
sudah tidak dianggarkan lagi tahun depan," ujar pria yang saat ini
menjabat sebagai ketua Komisi B DPRD Lambar itu.
Dengan segera dilaksanakannya keputusan tersebut, anggota DPRD dapil satu dan dua Pesisir Barat akan dapat segera berbenah dan tidak terombang ambing dengan lambatnya pelaksanaan SK tersebut.
Seperti diinformasikan sebelumnya, KPU Lambar berjanji akan segera melaksanakan amanat SK KPU tersebut. Sekretaris KPU Lambar, Maidar, mengatakan akan segera melaksanakan pembenahan sesuai dengan aturan tersebut. “Aturan itu baru kita terima. Kalau melihat dari SK tersebut, sudah sesuai dengan simulasi yang sudah kita susun sebelumnya. Namun untuk partai politik yang akan menduduki penambahan kursi, baru akan kita umumkan minggu depan,” pungkasnya.(Andi Gunawan)
Dengan segera dilaksanakannya keputusan tersebut, anggota DPRD dapil satu dan dua Pesisir Barat akan dapat segera berbenah dan tidak terombang ambing dengan lambatnya pelaksanaan SK tersebut.
Seperti diinformasikan sebelumnya, KPU Lambar berjanji akan segera melaksanakan amanat SK KPU tersebut. Sekretaris KPU Lambar, Maidar, mengatakan akan segera melaksanakan pembenahan sesuai dengan aturan tersebut. “Aturan itu baru kita terima. Kalau melihat dari SK tersebut, sudah sesuai dengan simulasi yang sudah kita susun sebelumnya. Namun untuk partai politik yang akan menduduki penambahan kursi, baru akan kita umumkan minggu depan,” pungkasnya.(Andi Gunawan)
0 komentar:
Posting Komentar