Selasa, 02 Januari 2018

Penetapan UMK Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2018
Ilustrasi
TULANGBAWANG BARAT, porosglobal.com - Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan kepada pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2018. Diketahui, dalam SK Nomor : G/635/V.07/HK/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar Rp2.108.917,74,-,dan ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
Hasan Badri, SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan Kesejahteraan Pekerja, Hendra, S.Sos menyatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, yakni dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat terkait UMK Tubaba tahun 2018, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut.
"Artinya, dengan adanya surat edaran itu maka tidak ada alasan lagi pihak perusahaan tidak mematuhinya, karena besaran UMK ini sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung," ungkap Hendra, Selasa (2/1).
Selain disebutkan mengenai besaran UMK 2017 berdasarkan SK Gubernur Lampung, dalam surat edaran Nomor:560/134/II.13/TUBABA/2017, yang diterbitkan Disnakertran Tubaba tanggal 27 Desember 2017, perihal UMK Tubaba tahun 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan se-Tubaba tersebut, bahwa pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK agar menyesuaikan dan memberikan upah sebesar UMK 2018 tersebut.
"Kemudian, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih besar dari ketentuan UMK itu juga tidak diperbolehkan mengurangi dan atau menurunkannya," jelasnya.
Hendra menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika didapati pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK tahun 2018 tersebut.
"Acuannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan dihimbau jangan main-main dengan ketetapan UMK ini, sebab pihak perusahaan wajib mematuhi ketetapan tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, namun dalam hal ini, pengawasan penerapan UMK saat ini menjadi kewenangan provinsi, setelah adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa tahun lalu.
"Mulai awal tahun 2017 pengawasan sudah mutlak menjadi kewenangan provinsi. Namun, untuk segala bentuk pengaduan terkait upah, masih bisa di kabupaten. Artinya, kami siap memfasilitasi ketika memang ada permasalahan dan tidak hanya mengenai upah, namun yang menyangkut hubungan perusahan dengan pekerja kami juga siap," imbuhnya.

Diketahui, nilai UMK Tubaba tahun 2018 yang telah ditetapkan tersebut sesuai (sama) dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tubaba yang ditetapkan melalui Sidang Pleno Penetapan Usul UMK 2018, November 2017 lalu. 

Laporan : Saharuddin Nur
Editor     : Wahyu

Minggu, 21 Desember 2014

Buntut Penembakan dan Penangkapan Apriyadi Polisi Diduga Langgar HAM
Apriyadi bersama anak dan istrinya. Nampak difoto Apriyadi harus diamputasi kaki kirinya karena ditembak polisi.
BANDARNEGERI SEMUONG – Peristiwa penangkapan, empat kali penembakan, dan penahanan Apriyadi (27) bin Hasanal oleh anggota Polres Tanggamus secara membabi-buta dan diduga tanpa dasar, terus berlanjut. Sungguh mencengangkan, keterangan versi kepolisian soal perbuatan oknum aparat, yang disinyalir mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sangat berlawanan dengan penjelasan Apriyadi dan keluarganya.

Bisa dibilang sosok Apriyadi, warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandarnegeri Semuong itu, adalah salah satu Warga Negara Indonesia (WNI), yang seharusnya mendapatkan persamaan dan keadilan hak di depan hukum, justru diduga menjadi tumbal dari ulah sembrono oknum aparat yang tidak profesional dalam bertugas. Lebih ironis lagi, Apriyadi yang saat ditangkap punya sepasang kaki, ketika kembali dalam pelukan isteri dan kedua putrinya, hanya punya kaki kanan. Bagaimanakah dia sebagai kepala keluarga yang hanya punya satu kaki, harus menghidupi seorang istri dan dua buah hatinya, yang masing-masing berusia sembilan dan 2,5 tahun?

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan, penembakan, hingga penahanan Apriyadi pada 23 Juni lalu, Pj. Kasatreskrim Iptu. Syahrial mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi,beberapa waktu yang lalu menampik keras jika mereka salah tangkap. Polisi memastikan bahwa bapak dua anak itu merupakan pelaku kejahatan yang diatur dalam Pasal 360 KUHAP tentang kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan orang lain terluka.

Sementara dari penuturan Hasanal (52) yang tak lain ayah Apriyadi yang didampingi Kepala Pekon Rajabasa, Ahmad Fauzi dengan lugas menerangkan, awalnya Apriyadi ditangkap karena dituduh terlibat kasus 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) turis luar negeri di wilayah Kecamatan Wonosobo. Mereka mengaku tak habis pikir, mengapa penerapan pasal itu bisa berbeda dengan yang disampaikan pada media massa, setelah kasus ini mencuat ke permukaan.

”Jujur ya mas, sekarang ini kami sudah sangat bersyukur karena anak saya ini bisa bebas. Dia dibebaskan hari Rabu (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Makanya sekarang ini sebenarnya kami sangat takut menyampaikan keterangan kami. Karena kemarin sore, waktu saya menjemput Apriyadi, baik saya, Apriyadi, dan semua keluarga diminta untuk tidak macam-macam oleh bapak polisi. Karena kalau sampai setelah pembebasan Apriyadi muncul masalah baru, maka anak saya ini akan ditangkap lagi,” ungkap Hasanal yang mengaku cobaan yang menimpa keluarganya itu sangat berat.

Selain adanya perbedaan tuduhan pasal yang disangkakan, kejanggalan juga terlihat saat proses penangkapan Apriyadi. Baik Hasanal sebagai ayahnya, maupun Ahmad Fauzi sebagai Kepala Pekon Rajabasa menegaskan, rombongan buser tidak memberikan selembar pun surat saat menangkap Apriyadi pada hari Senin (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan, baru diserahkan ke kepala pekon dua hari pascapenangkapan, yaitu pada 25 Juni, sesuai tanggal surat yang ditandatangani oleh kasatreskrim sebelum Syahrial.

Pria paruh baya yang sehari-harinya memenuhi kebutuhan hidup  keluarganya dengan bertani dan berkebun itu juga membantah, jika Apriyadi mengidap penyakit kencing manis. Menurut dia, dalam keluarganya tidak ada riwayat penyakit tersebut. Sementara Apriyadi mengaku, soal riwayat penyakit kencing manis itu sengaja dimunculkan oleh polisi. Terkait peluru yang menembus kaki Apriyadi, itu memang benar, yaitu tembakan yang diarahkan ke betis. Namun, proyekil tembakan pada mata kaki kiri yang bersarang di dalam.

”Saya ditangkap bulan Juni dan baru hari rabu (17/12) saya boleh bebas. Jadi sekitar lima bulanan saya menghabiskan waktu di rumah sakit untuk menjalani empat kali operasi. Karena saya ditembak bukan hanya sekali, tetapi empat kali. Tiga kali tembakan mengarah ke kaki kiri saya yang sekarang diamputasi dan satu tembakan di kaki kanan. Selama saya di rumah sakit, semua hasil pemeriksaan (rekam medik) terhadap diri saya, dipegang oleh polisi. Tidak ada satupun keterangan rumah sakit yang disampaikan ke keluarga saya. Soal penyakit kencing manis yang membuat luka tembak di kaki saya membusuk, itu memang sengaja dimunculkan,” ujar Adi-sapaan akrabnya yang diamini istrinya.

Istri Apriyadi menerangkan, setelah kali keempat suaminya dioperasi dan dirawat di dua rumah sakit, Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) Bandarlampung, dr. Thurman Silalahi memvonis, pembuluh darah kaki kiri Apriyadi pecah akibat luka tembak. Namun, hal itu terlambat diketahui dan lambat penanganan. Dampaknya, ada gumpalan darah beku di dalam kaki kiri.

”Kan sebelum ditangani dokter RSUAM Bandarlampung, suami saya sempat dirawat di RSUD Islamic Center Kotaagung. Nah, dokter di RSUD Islamic bilang suami saya kena tumor tulang. Karena kami ragu, makanya kami bawa lagi di ke RSUAM. Begitu sampai di sana, dr. Thurman Silalahi langsung nyeplos, bahwa dokter  RSUD Islamic Center nggak sekolah. Gumpalan darah beku akibat pembuluh darah pecah, kok dibilang tumor tulang,” tutur istri Apriyadi.

Usut punya usut, rupanya tiga tembakan oknum polisi membuat pembuluh darah kaki kiri Apriyadi pecah. Namun karena terlambat penanganan, berakibat pada membusuknya luka bekas tembak. Sehingga, saat terdeteksi tetapi sudah terlambat dan lukanya sudah infeksi fatal. Dampaknya, kaki kiri pria usia 27 tahun itu harus segera diamputasi untuk menyelamatkan nyawanya.

Simpang-siur terkait siapakah yang sebenarnya meminta Apriyadi keluar dari rumah sakit, kemarin juga mulai terkuak. Dari versi polisi, dikatakan bahwa pihak keluargalah yang mendesak supaya Apriyadi dikeluarkan dari rumah sakit. Namun saat dikonfrontasi pada keluarga, Hasanal dan istri Apriyadi juga membantahnya. Sebagai seorang istri yang selalu mendampingi suaminya selama menjalani perawatan, dia tak pernah mendesak suaminya dikeluarkan.

”Seingat saya, saya pernah ditanya sama salah satu polisi itu seperti ini: apa ibu ini betah ya di rumah sakit. Ditanya seperti itu, ya spontan saya menjawab: siapalah pak yang betah ada di rumah sakit seperti ini. Mungkin dengan pertanyaan itulah saya dijebak, seolah-olah kami dari pihak keluarga tidak betah di rumah sakit dan meminta suami saya dipulangkan. Selama lima bulan di rumah sakit, kami sudah habis biaya sebesar Rp23 juta. Bapak mertua sampai-sampai jual dua bidang kebun dan tabungan kami untuk masa depan anak-anak juga terpakai semua. Dari polisi sama sekali tidak ada bantuan biaya. Jujur sekarang saya sangat bingung, anak masih kecil-kecil semua, masih perlu banyak biaya. Tapi ayahnya sudah cacat seperti ini. Mau bagaimana kami membiayai masa depan dua putri kami ini mas?” lirih wanita usia 25 tahun itu dengan tatapan pasrah dan mata berlinang.

Sangat diharapkan perhatian khusus dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menunjukkan keseriusan menindaklanjuti masalah ini. Jika memang oknum anggota itu terbukti salah menangkap warga bahkan sampai menembaknya, bagaimanakah langkah tegas institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum benar-benar melayani dan mengayomi masyarakat? Jangan sampai jargon Korps Bhayangkara berbunyi "Kami Siap Melayani Anda" justru berganti "Kami Siap Menyengsarakan Anda". Sangat diharapkan juga tanggungjawab moral dari Polri untuk sepenuhnya menjamin kelangsungan hidup dua putri Apriyadi.

Sekedar mereview berita terbitan edisi Kamis (17/12), Kasatreskrim Iptu Syahrial membantah, jika Polres Tanggamus dituding melakukan pelanggaran HAM terhadap salah seorang tahanan, Apriyadi alias Adi. Menurut Syahrial, berita itu salah. Namun dia mengakui, dalam masalah ini tidak bisa memberikan banyak keterangan. Sebab saat masalah ini terjadi, Syahrial belum menjabat sebagai kasatreskrim.

”Itu kan sebenarnya kasus lama, waktu kasatreskrimnya sebelum saya dan kapolresnya juga penjabat yang lama. Tetapi sepengetahuan saya, apa yang kalian tanyakan itu tidak benar sama sekali. Karena dari rekam mediknya di RSUAM Bandarlampung, tidak ada proyektil yang bersarang di kaki dia. Tembakan anggota itu tembus. Lukanya membusuk, karena ternyata Apriyadi ini menderita penyakit kencing manis. Kami juga bukannya tidak merawatnya saat dia baru ditembak. Namun saat dirawat di rumah sakit, Apriyadi itu sikapnya sangat tidak kooperatif. Sehingga luka yang sudah diobati perawat, tidak kunjung sembuh. Akibatnya, pihak keluarga jenuh dan mendesak rumah sakit mengeluarkan Apriyadi. Padahal belum ada rekomendasi dari polres ataupun dokter yang menangani agar pasien dipulangkan,” jelas Syahrial.

Saat tahanan itu kakinya harus diamputasi, lanjutnya, dia sedang menjalani pendidikan di Semarang. Sehingga, tidak dapat sepenuhnya memantau perkembangan kasus tersebut. Namun terkait izin amputasi yang terpaksa dilakukan, Syahrial memastikan, merupakan permintaan pihak keluarga. Dia mengaku tidak tahu, kalau saat ini berkembang rumor, bahwa pihak keluarga melayangkan gugatan.

”Kawan-kawan bisa cek ke RSUAM Bandarlampung dan silakan temui dokter yang menangani Apriyadi. Bukti-bukti tentang permintaan pihak keluarga supaya pihak rumah sakit mengeluarkan Apriyadi, semuanya ada. Pastinya ini bukan tanggungjawab kami. Soal kejahatan yang dia lakukan, tersangka murni terlibat kasus 360 KUHAP tentang kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Itu kejahatan yang dia lakukan,” kilah Syahrial. (Denny)
Keterlaluan, Gara-gara Uang Kurang Pegawai Indomart Tega Tahan 3 Anak Kecil
PESAWARAN - Lantaran kurang membawa uang untuk membayar barang yang telah dibeli. Sebanyak tiga orang bocah masing-masing bernama Zeta(11), Nanang(9) dan Aulia(10) pada Jum'at (19/12) lalu mendapatkan perlakuan yang tidak pantas karena harus ditahan selama satu jam oleh karyawan Indomart  cabang Desa Tamansari, Gedongtataan.

Padahal, ketiga bocah tersebut hanya kelebihan belanja barang yang telah di scan oleh kasir sebesar Rp20ribu. Bukanya mengcancel barang yang dibeli tersebut. Karyawan indomart justru menahan ketiga bocah itu hingga orang tuanya datang menjemput.

Mengetahui anaknya ditahan, Feri Darmawan(37) selaku orang tua dari ketiga anak ini, merasa tidak terima dan langsung mendatangi mini market yang berada di dekat rumahnya ini dan meminta penjelasan kepada pihak toko indomaret atas penahanan yang dilakukan hanya gara-gara kelebihan barang belanjaan. "Kalau barang belanjaannya dibawa keluar itu baru mencuri. Ini belanjaannya tidak dibawa. Anak saya mau ngambil uang,malah tidak boleh. Sampai 1 jam ditahan. Saya telpon atasannya tidak di angkat-angkat. Hal,seperti ini yang tidak baik," geram Feri.


Atas tindakan tersebut. Feri menyesalkan terhadap pelayanan karyawan-karyawan yang bekerja di bidang pelayanan ini. "Tidak mungkin SOP (Standar Oprasional Perusahaan) seperti itu yang diberikan perusahaan mereka. Harusnya mereka di training agar siap melayani konsumen dengan baik. Ini perusahan waralaba besar, pastinya pelayanan harus di utamakan," singggung pria yang juga merupakan ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) ini.

Diketahui, ketiga bocah tersebut berbelanja di mini market indomaret di seberang jalan rumahnya pada sore hari pukul 16.30 wib Jum'at(19/12). Setelah mengambil barang belanjaannya, ketiga bocah ini lalu mengantarkan barang belanjaan tersebut ke kasir untuk di segera dihitung. Setelah di hitung, uang yang mereka bawa kurang. Sedangkan barang belanjaan yang di hitung oleh kasir sebesar 70ribu rupiah. karena hanya membawa 50 ribu rupiah, Zeta (11) lalu minta kasir untuk mengurangi barang belanjaan tersebut. Namun kasir ini dengan entengnya menolak,dan menahan ketiga bocah itu,sampai 1 jam lamanya.

"Zeta nyuruh kasir dicancel barangnya om. Tapi kasirnya gak mau,zeta mau pulang ngambil duit,gak boleh sama kasirnya,disuruh diem sini aja," akunya polos.

Sementara saat di komfirmasi karyawan mini market menampik adanya penahanan yang dilakukan pihak indomaret kepada ketiga bocah tersebut. Menurut kasir yang tidak diketahui namanya (karena Tidak memakai Idcard), pihaknya tidak menahan ketiga anak tersebut,tetapi hanya menahan belanjaannya saja. Namun ia tidak menjelaskan kenapa hanya gara-gara kelebihan belanja 20ribu rupiah ketiga anak itu ditahan pihak mini market. "Gak ko mas,cuma menahan barang belanjaannya saja. Diaorang maen-maen kesini muter-muter," kilahnya seraya menghindar dari pertanyaan awak media.

Berdasarkan data yang diproleh, ternyata perlakuan tidak menyenangkan juga dialami warga sekitar yang mengeluhkan adanya ketik samaan harga yang tertera saat dilakukan scan. "Ya emang ko,saya waktu belanja,duitnya kurang minta di cancel. eh kasirnya gk mau,padahal pas bawa duitnya,marah lah saya. Harganya juga kadang gak sama dengan harga yang kita bayar,disitu 2 ribu,eh pas byar 2300. Trus klo kita nanya,malah ditunjuk,bukannya di anterin," tutup fatimah warga setempat. (Muhammad iid)
PPI Lamteng Dukung Program Jumat Bersih Pemkab Lamteng.
LAMTENG- Berbagai cara dilakukan untuk menjadikan hari ulang tahun menjadi lebih bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sepertihalnya yang di lakukan anggota Purna Paskibra Indonesia (PPI), Lamteng. Dihari jadinya yang ke- 25, PPI Lamteng menggelara kegiatan baktisosial berupa jumat bersih.

Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (19/12) itu, dipusatkan disekitaran Bandarjaya Plaza (BJP) dan Masjid Agung Istiqlal.

"Kegiatan ini (Jumat bersih-red) adalah salah satu langkah kita (PPI, Lamteng) untuk mendukung program jumat bersih yang digalak kan oleh pemerintah Lamteng. Kami sebagai generasi muda wajib hukumnya untuk mendukung program pemerintah." kata Ketua PPI Lamteng, J. Natalis Sinaga, MM.

Menurut Natalis, kegiatan Jumat bersih yang dilakukan di seputaran Bandar Jaya Paza ini juga, sekaligus untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat. Bahwa, icon dari Lampung Tengah adalah Bandarjaya Plaza, dan Masjid Agung Istiqlal.

"Artinya, kalau disekelilingnya saja kotor, bagai mana mau jadi icon kebanggaan Lamteng. Nah itulah mengapa kami melakukan Jumat bersih disini." terang Natalis.

Natalis berharap, kedepan kegiatan ini akan menjadi program rutin PPI Lamteng. Karena menurutnya, dalam mewujudkan generasi harapan yang cerdas harus diimbangi dengan kegiatan yang positif dimasyarakat.

"Saatnya yang muda yang berjaya, yang muda harus cerdas, lakukan berbagai hal, hidupkan kembali kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat." tukasnya.

Acara peringatan Hut PPI ke 25 yang dilaksanakan oleh PPI Lamteng ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar PPI Lamteng dari angkatan yang tertua sampai termuda, anggota Paskibra SLTA, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lamteng Yunada, dan Sekretaris Dinas Pasar Lamteng Beni Mustafa.


Rangkaian kegiatan peringatan Hut ini juga diisi dengan acara potong tumpeng yang dilakukan langsung oleh Ketua PPI Lamteng J. Natalis Sinaga. (Juandi Rizal)
Pemkab Rombak Plat Nomor 89  Randis Pejabat
LAMPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) merombak total nomor polisi (plat) mobil dinas para pejabat di wilayahnya. Total ada 89 unit mobil dinas yang bakal mengalami perubahan atau penggantian nomor polisi.

Perubahan atau penggantian plat nomor mobil dinas ini menindaklanjuti
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perkap ini kemudian ditindaklanjuti Pemkab melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura nomor : B/432/31-LU/HK/2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Lampura nomor : B/31-LU/HK/2014 tentang nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat - pejabat di lingkungan Pemkab.

"Kendaraan dinas para pejabat yang mengalami perubahan atau penggantian nomor polisi berjumlah 89 unit," kata Kepala Bidang Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), M. Antoni, di kantornya, Minggu (21/12).

Ia menuturkan bahwa sejatinya Peraturan mengenai perubahan atau penggantian nomor polisi bagi para pejabat Lampura ini telah ada jauh sebelum Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadi Bupati. "Sebetulnya aturan ini sudah lama tapi memang tindaklanjutnya agak telat. Jadi, kita tindaklanjuti sekarang," terangnya.

Perubahan atau penggantian nomor polisi mobil dinas itu tak hanya berlaku bagi mobil dinas para pejabat Lampura. Namun juga terjadi pada kendaraan dinas milik unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Pengadilan. Dimana berdasarkan Perkap dimaksud, mobil dinas Wakil Bupati harus bernomor Polisi BE 2 J bukan BE 5 J seperti saat ini. Sementara nomor polisi mobil dinas Ketua DPRD harus bernomor Polisi BE 3 J dan bukan BE 2 J sebagaimana yang terjadi saat ini. Sedangkan khusus untuk Kapolres dan Komandan Distrik Militer Lampura, perubahan ini tidak berlaku dikarenakan kedua institusi vertikal tersebut memiliki plat nomor sendiri. "Kalau mobil dinas Kajari itu platnya BE 4 J. Sedangkan Kepala Kejaksaan, plat nomor polisi-nya harus BE 5 J sesuai dengan yang ada di dalam Perkap," urainya.

Perubahan atau penggantian plat kendaraan dinas para pejabat termasuk unsur Forkompimda dilakukan seluruhnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Lampura atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT. "Semuanya dilakukan di kantor SAMSAT di sini (Lampura) yang kemudian diteruskan ke kantor SAMSAT provinsi karena nomor Polisi hanya berjumlah 2 angka," ucapnya.

Mantan pejabat Inspektorat Lampura ini memperkirakan perubahan atau penggantian nomor polisi para pejabat termasuk unsur Forkompimda ini akan selesai pada akhir tahun 2014 ini. Sebab, hampir sebagian besar nomor polisi kendaraan dinas para pejabat telah mengalami perubahan atau pergantian. "Dari total 89 mobil dinas para pejabat, sekitar 40 diantaranya sudah dirubah atau diganti platnya. Mungkin bulan Desember ini, semuanya selesai," tutup dia.


Kotabumi--Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara (Lampura), Rusdi mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai untuk selalu waspada terhadap potensi bencana banjir.

"Sekarang sudah musim hujan. Jadi, kami imbau masyarakat di sekitar bantaran sungai agar dapat selalu waspada atas potensi bencana banjir," kata dia saat ditemui di gedung DPRD Lampura, Minggu (21/12).

Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mengantisipasi kemungkinan bencana banjir ini sangat diperlukan. Mengingat pada tahun 2013 silam, Lampura memiliki pengalaman pahit terkait bencana banjir. Dimana pada tahun lalu itu, banjir sempat merendam setidaknya 747 rumah. "Kita punya pengalaman pahit pada tahun 2013 silam terkait bencana banjir ini," tuturnya lagi.

Masih menurut Rusdi, pihaknya juga terus memantau perkembangan tingginya air sungai memasuki musim hujan seperti saat ini. Pemantauan ini dilakukan terhadap sejumlah titik yang dianggap rawan bencana banjir. "Selain memantau titik - titik rawan banjir, BPBD juga telah menyiap personil berikut peralatannya yang diperlukan," terang dia.

Adapun jumlah personil yang dipersiapkan untuk mengantisipasi atau menanggapi bencana banjir, terus dia, berjumlah 38 orang. Dimana ke-38 personil tersebut selalu siap siaga dalam 24 jam dan terbagi dalam 4 shift (aplusan). Sementara peralatan yang dipersiapkan diantaranya yakni 3 speed boat, pelampung. "Kita punya 2 speed boat berukuran sedang dan 1 ukuran besar," jelasnya.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2013, 747 rumah di Lampura terendam banjir bandang. Ratusan rumah itu tersebar ditiga Kecamatan yakni Kecamatan Kotabumi, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Kecamatan Abung Timur.

Banjir bandang kali ini merupakan salah satu yang terparah yang pernah terjadi sejak delapan tahun silam. Pasalnya, ketinggian air pada banjir kali ini mencapai dua meter seperti yang terjadi di RT V/LK III, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Adapun Kelurahan terparah lainnya yang terlanda banjir yaitu terjadi di Kelurahan Banjar Agung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur dengan ketinggian air 1 hingga 1, 5 meter.

Selain merendam ratusan rumah warga dan 34 hektar kebun singkong di tiga Kecamatan, banjir juga merendam sejumlah fasilitas umum seperti gedung SMUN 3 Kotabumi, gedung Madrasah Ibtidaiyah Kotabumi Udik, SMK Kesehatan, dan MTSN I Kotabumi dan sarana ibadah. (Rolly)
PGRI Lamteng Peringati Puncak HGN
LAMTENG - PGRI cabang Lampung Tengah memperingati hari jadi ke- 69, dan puncak Hari Guru Nasional (HGN),  Sabtu (20/12). Acara tersebut dipusatkan di gedung Nuwo Balak Sesat Agung.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Lamteng Mustafa, Ketua PGRI Lampung Wayan Satria Wijaya, serta Ketua PGRI Lamteng Sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Sarjito dan sekita 500 kepala Sekolah Se-kabupaten Lamteng.

Wakil Bupati Lamteng Mustafa meminta, dalam peringatan HuT 69 PGRI di Lamteng ini, para guru dapat memaknai arti guru yang sebanarnya, serta dapat meningkat profesionalitasnya untuk meningkatan kualitas pendidikan di Lampung tengah.

"Demi kemajuan Kabupaten kita, kami (pemkab) mengharapkan profesi guru ini bisa merubah yang lebih baik dengan meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Mustafa kepada wartawan.

Selain itu juga pihaknya akan mendukung sepenuhnya terkait profesionalime guru dengan menegakan kode etik untuk revolusi mental. Kata Mustafa, hal ini sangat efektif untuk kedisiplinan para guru dengan revolusi mental ini.

"Kami (pemkab) akan mendukung sepenuhnya para guru mendukung profesionalime dengan kode etik untuk revolusi mental. Menurut saya ini bagus sekali untu para guru supaya yang malas-malas bisa rajin, dan rajin akan tambah rajin," kata dia.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Lamteng Sarjito mengatakan, peringatan ini pihaknya meminta guru lebih profesional dan lebih diperhatikan kesejahteraanya.

"Saya sangat mengapresiasikan kenirja para guru selama ini. Saya minta para guru ini semakin profesional. Dengan ini kesejahteraan mereka bisa baik," kata sarjito.(Juandi Rizal)
Sejumlah Perwira Polres Lamteng Dimutasi
LAMTENG- Sejumlah Pewira Polres Lampung Tengah,  turut serta dalam gerbong mutasi, yang dilokomotife oleh Polda Lampung, guna menempati jabatan baru.

Kabag Sumda Polres Lamteng, Kompol Ahmad Mofian S.Sos, menempati jabatan barunya di Polda, Lampung. Sementara posisinya di jabat oleh Kompol Suhirman, yang semula sebagai Kabag Sumda Polres Tulangbawang.

Selanjutnya Kapolsek Terbanggibesar, AKP M Budhi Setyadi S.Ik, mendapatkan jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung. Kemudian pejabat baru Kapolsek Terbanggibesar, di jabat Kompol Zulman Topani, A.Md.

Kompol Deni Saputra, SH, Kapolsek Padangratu, digantikan oleh Kompol Azizal Fikri SE. Kasat Restik Polres Lamteng,semula di jabat  AKP Ujang Sa,ad, SH, kini diduduki  oleh AKP Talen Hafis SH.

AKP Edy Syafnur, yang semula sebagai Kasat Sabhara Polres Lamteng, geser menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Way Pengubuan. Sementara AKP Sugandhi, masuk sebagai Kapolsek Kalirejo, mengantikan AKP Ahmad Sobirin.

AKP Ahmad Sobirin menduduki jabatan baru sebagai Kasat Sabhara Polres Lamteng, menggantikan AKP Edy Syafnur.

Selain itu, sejumlah Perwira Pertama Polres Lamteng, juga dialkukan penggeseran jabatan sepeti AKP Dony Hendri Dunand SE. Kapolsek Seputihmataram, masuk kedalam jajaran perwira staf Polres Lamteng. Jabatanya digantikan oleh AKP M Iskandarsyah S.P.

Kaspolsek Seputihraman, AKP Ladi, digantikan oleh AKP Yahya Karyadi S.ag M.Si. Selanjutnya Iptu Danu Raditya Atmaja, SE Kapolsek Rumbia, digantikan oleh Iptu Yulianto Timang.

Upacara serah terima jabatan di pimpin langsung oleh Kapolres Lamteng, AKBP Kunto Prasetya SIK, Jumat (19/12) di halaman Mapolres setempat.

"Pergantian jabatan dalam lingkungan polri, adalah hal yang biasa dan harus terjadi, untuk penyegaran dan karir personil itu sendiri," jelas AKBP Kunto Prasetya.

Kapolres Lamteng, membantah pergantian jabatan di polsek-polsek, tertentu bukan karna ada kaitan dengan sejumlah rangkayan kerusuhan.

"Tidak ada itu, kaitanya dengan kerusuhan, untuk memutasi pejabat  polri, telah melalui berbagai penilayan, dan tidak asal copot atau tempati," tegas AKBP Kunto Prasetya.

Meskipun demikian Kapolres Lamteng, berjanji bahwa pejabat baru, akan lebih greget lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Sebenaranya tanggung jawab keamanan bukanlah melulu menjadi tanggung jawab polisi. Melainkan masyarakat juga ikut bertanggung jawab," terangnya.

Ia, menghimbau, seluruh masyarakat agar bisa menciptakan rasa aman dan nyaman, bersama-sama elemen masyarakat lainya.

"Sebentar lagi, kita menghadapi Natal dan Tahun Baru. Mari kita semua menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah kita masing-masing, lupakan yang telah berlalu namun ayo bersama-sama kita menuju masa depan yang lebih gemilang," pungkasnya.(Juandi Rizal)